Aturan Kemenhub Mengenai Koper Pintar di Dalam Pesawat
Pada era teknologi yang semakin maju, koper pintar atau smart luggage telah menjadi teman setia para pelancong modern. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan koper pintar ini sebenarnya dapat melanggar aturan tertentu di dalam pesawat? Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa beberapa maskapai penerbangan mengeluarkan larangan terhadap penggunaan koper pintar di dalam kabin pesawat.
Salah satu alasan utama di balik larangan ini adalah baterai lithium yang umumnya terdapat dalam koper pintar. Baterai ini bertanggung jawab atas berbagai fitur pintar seperti pengisian daya perangkat, pelacakan GPS, dan pengunci otomatis. Namun, meskipun membawa kenyamanan, baterai lithium juga dapat menimbulkan risiko keamanan yang signifikan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dijelaskan peraturan mengenai koper pintar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan terkait penggunaan koper pintar dapat bervariasi antara maskapai penerbangan. Beberapa maskapai mungkin memperbolehkan penggunaan koper pintar asalkan baterai dapat dilepas dan dibawa di dalam kabin pesawat. Sementara itu, ada maskapai lain yang benar-benar melarang penggunaan koper pintar tanpa pengecualian.
Apa itu Baterai Lithium di dalam koper?
Baterai lithium memiliki potensi untuk mengalami kebakaran atau ledakan jika mengalami kerusakan atau gangguan. Ketika koper pintar dilengkapi dengan baterai yang tidak dapat dilepas, hal ini menjadi keprihatinan serius bagi maskapai penerbangan. Oleh karena itu, beberapa maskapai telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan koper pintar yang tidak memungkinkan pengguna untuk melepas baterai mereka.
Selain itu, terdapat juga kekhawatiran terkait dengan keamanan data. Fitur pelacakan GPS pada koper pintar dapat menjadi celah potensial untuk pelanggaran privasi. Beberapa maskapai penerbangan tidak hanya fokus pada risiko keamanan fisik tetapi juga mempertimbangkan potensi risiko terhadap informasi pribadi penumpang.
Aturan Koper Pintar Yang Diperbolehkan
Kesatu, penumpang tidak diizinkan membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 Wh.
Kedua, mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai. Seperti contohnya maskapai pesawat Citilink yang membolehkan membawa koper pintar sesuai dengan aturannya.
Citilink memperbolehkan koper pintar (smart luggage) dengan kapasitas baterai lithium-ionn yang sistemnya dapat dilepas-pasang (removable) dapat diperkenankan untuk diangkut.
Ketiga, koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas-pasang (removable). Jadi harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
Keempat, berat dari dimensi koper harus tercatat sesuai dengan aturan dalam kabin pesawat yang telah tercatat.
Bagi para pelancong yang gemar menggunakan koper pintar, memahami kebijakan maskapai penerbangan adalah langkah penting sebelum bepergian. Beberapa produsen koper pintar juga merespons kebijakan ini dengan menyediakan desain koper pintar yang memungkinkan pengguna untuk dengan mudah melepas baterai.
Sebagai penutup, keamanan dan keselamatan selalu menjadi prioritas utama di dalam pesawat. Dengan memahami dan mematuhi larangan terkait koper pintar, para pelancong dapat menjalani perjalanan mereka dengan lebih lancar dan tanpa hambatan. Tetap up-to-date dengan aturan penerbangan dan nikmati pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan!
Comments ()